You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Larang Iklan Rokok di Reklame
photo Doc - Beritajakarta.id

DKI Larang Iklan Rokok di Reklame

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang. Dengan berlakunya kebijakan tersebut, semua iklan rokok di ruang publik dilarang.

Ini sudah efektif karena sudah diundangkan. Jadi tidak boleh lagi ada izin untuk iklan di media luar ruang. Kecuali yang izinnya sudah ada, masih boleh sampai izin berakhir

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, sejak kebijakan itu diundangkan maka tidak akan dikeluarkan lagi izin iklan rokok di media luar ruang. Sementara bagi iklan yang masih belum habis izinnya masih diperbolehkan.

"Ini sudah efektif karena sudah diundangkan. Jadi tidak boleh lagi ada izin untuk iklan di media luar ruang. Kecuali yang izinnya sudah ada, masih boleh sampai izin berakhir," kata Saefullah, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (23/1).

2015, Terminal Kalideres Bebas Asap Rokok

Dia mengaku telah menginstruksikan kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta agar tidak menerima lagi perpanjangan izin untuk iklan di media luar ruang. "Tidak ada perpanjangan lagi sekarang. Kita juga sudah kasih tahu BPTSP, kalau ada yang mau perjanjang sudah tidak bisa lagi," ujarnya.

Menurut mantan Walikota Jakarta Pusat itu, pembahasan aturan itu sudah dilakukan sejak lama. Pertimbangannya yakni merupakan seruan dari dunia internasional. Selain itu juga pihaknya mendapatkan masukan dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti tembakau.

"Itu seruan dunia. Ini juga perhatian pemda, termasuk masukan dari masyarakat dan LSM anti tembakau. Saya yakin tidak akan berpengaruh besar pada pendapatan pajak reklame. Karena masih ada iklan dari produk lainnya," ucapnya.

Sementara itu, terkait iklan rokok di tembok-tembok yang terdapat di kios juga akan ditertibkan jika izinnya sudah berakhir. Satpol PP DKI Jakarta akan dilibatkan dalam penertiban iklan rokok tersebut.

"Cat di warung-warung itu termasuk media luar ruang, jadi kita tertibkan," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1736 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1101 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1089 personFolmer
  4. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye905 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye903 personFakhrizal Fakhri